DESA TALANG SEPAKAT

Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko

INFORMASI PUBLIK

LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DESA TALANG SEPAKAT

09 Januari 2026


Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  1. Informasi Berkala, yaitu informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
  2. Informasi Serta-merta, yaitu informasi publik yang diumumkan secara serta-merta yang dalam kegiatannya memiliki potensi menimbulkan dampak yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  3. Informasi Setiap Saat, yaitu Informasi publik yang  tersedia setiap saat dan siap sedia ketika terdapat permohonan.
  4. Informasi Dikecualikan, yaitu informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang - undang dan PerDes berdasarkan Musyawarah Desa.